Pengalaman Saat Mengubah Foto dan Data Diri E-KTP

Hola September, bulan kesembilan di tahun 2019. Banyak aktivitas yang menyita saya di kehidupan nyata. Oh iya, sudah lama tidak sharing diblog ini, mengawali bulan yang baru, alangkah baiknya dimulai dengan menulis yang kiranya bisa bermanfaat untuk orang lain. Jadi tuh, pas bulan Agustus lalu, saya ambil jatah cuti kerja untuk mengubah foto dan data diri E-KTP.

Nomor antrian di Sudin
Masih ingat, pertama kali mempunyai kartu identitas pas usia 17 tahun, tepat di tahun 2012, program KTP berbasis chip diluncurkan. Sesuai dengan judul postingan ini, saya akan share pengalaman saat mengubah bentuk foto (saat tidak berhijab) menjadi berhijab dan status juga (namun, untuk status kawin, masih sama, jadi belum kawin) hehehehe.

Langkah pertama, saya mencari tahu informasi, apakah bisa mengubah foto? Saya tanyakan ke ketua RT, lalu saya diberi saran untuk datang ke Kelurahan atau Sudin. Umumnya, jika ingin datang ke Kelurahan harus ada surat pengantar dari RT dan RW.  Mengenai surat pengantar RT dan RW sudah dilengkapi. Namun pada kenyataannya surat pengantar tersebut tidak digunakan hihihi. Dan saya harus pulang ke rumah (lagi), karena pada awalnya tidak membawa dokumen lengkapnya. Jadi, begini proses merubah foto khususnya bagi perempuan (dari yang belum berhijab menjadi foto yang sudah berhijab) :

1. Datang lebih awal ke Suku Dinas (Tempat Tinggal)
Berhubung saya waktu itu datang ke Kelurahan terlebih dahulu dan ternyata langsung saja ke Sudin tempat tinggalmu. Saya tinggal di Jakarta Timur, maka datang ke Sudin dan Pencatatan Sipil Jakarta Timur yang beralamat di Jalan Cipinang Baru Raya No 18b, Jakarta Timur. Oh iya, untuk jam bukanya dari Senin sampai Jumat, 08:00-16:00 WIB.

2. Lengkapi Dokumen
Nah, karena tujuan awal saya ingin mengubah foto E-KTP, dokumen yang diperlukan meliputi : KTP asli dibawa dan difotokopi, Kartu Keluarga yang asli dibawa dan difotokopi juga. Siapakan juga materai 6000 yang akan digunakan untuk tandatangani surat pernyataan.

3. Menulis Surat Pernyataan
Oh iya, dalam hal menulis surat pernyataan, formatnya sudah disediakan di Sudin. Surat pernyataan berisikan informasi yang akan digunakan pada E-KTP, seperti nama, tanggal lahir, dan alasan kenapa ingin mengubah E-KTP. Berhubung, saya akan mengubah foto dari belum hijab ke hijab, dan ditambah sudah rusak efek waktu itu dilaminating, jadi alasan tersebut bisa digunakan dalam mengubah E-KTP baru. Selain itu, saya juga mengubah pekerjaan, dari mahasiswa/i menjadi karyawan swasta.

Nah, untuk foto E-KTP yang sudah berubah, tidak bisa saya publikasikan ya, karena bersifat personal. Selain mengubah bentuk foto pada E-KTP, kamu juga bisa mengubah nama pada ijazah di Sudin (jika salah nama) ataupun kalau ingin mengurus surat-surat lainnya. Dalam pengurusan mengganti E-KTP yang baru, saya tidak dikenakan biaya alias gratis.

Proses pembetulan / mengubah foto pada E-KTP baru memerlukan waktu sekitar 1-1,5 jam. Hmmm...menurut saya terlalu lama mengantrinya, padahal saya hanya foto saja. Saran saya, semoga para pegawai Sudin Jakarta Timur bisa lebih tersenyum lagi sama warga yang hadir. Toh, sebagai pelayan warga, memberikan pelayanan yang terbaik adalah kewajiban. Tapi selepas apa pun, saya apresiasi untuk kinerjanya, saya puas.

Ada yang punya pengalaman juga mengenai mengurus sesuatu di Sudin? Ayo, berbagi informasi juga ya dikolom komentar :)

12 komentar

  1. Aku belum pernah ngurus surat ke Sudin, semua terbantu berkat suamiku yang bolak-balik ke Sudin. Btw aku juga ada dua informasi yang salah penulisan di KTP
    1. Statusku yang sudah berubah
    2. Tempat lahirku yang salah tempat

    BalasHapus
  2. Wah iya nih Mbak kalau mau mengurus yang seperti itu memang harus datang pagi hari

    BalasHapus
  3. Mudah banget ya, kalau yang nggak mau antri dan biar cepat kelar emang harus datang pagi dengan membawa dokumen lengkap yang dibutuhkan

    BalasHapus
  4. Jujur kalau urusan kaya gini aku ndak punya pengalaman apapun mbak. Soalnya yang ngurus gini2 tuh ibuku. Ibuku kenal sama semua orang di kelurahan dan kecamatan. Jadi kalau ada apa2 ya tinggal bilang ibu dan nanti beliau yang urus.

    Terakhir kemarin e-ktp hilang, terus ibu japri petugasnya dan hitungan 3 jam udah jadi e-ktp baru. Dianter ke rumah pula sama orang kelurahannya. Hehehehe.

    BalasHapus
  5. kalo ganti foto atau data lainnya soh belum pernah.. kalo ganti KTP baru pernah.. Kalo gratis dan lancar seneng juga ya

    BalasHapus
  6. Pengurusannya perlu waktu berapa lama sampai jadi, Tis...?
    Aku pengin bikinin anak-anak KTA belum kesampaian.

    BalasHapus
  7. Eh iya ya tidak kepikiran kalau suatu saat mengubah data di EKTP. Mungkin karena sampai sekarang pun tidak ada yang berubah dalam data saya tapi kan siapa tahu orang di sekeliling saya butuh ya, jadinya bisa saya infokan tulisan ini.

    BalasHapus
  8. Untuk proses jadinya E-KTP berapa lama mba? karena saya baru dapat E-KTP seumur hidup saat tahun 2018 setelah menunggu 6 tahun wkwkwkwk sebelumnya pake KTP sementara yang print kertas itu :p

    BalasHapus
  9. Aku belum lama urus akte lahir anakku yg hilang tis, di sudin catatan sipil jakbar. Pelayanannya cepat koq

    BalasHapus
  10. Saya jadi ingat status di KTP saya masih belom menikah. Jadi mau ganti status nih eh maksudnya di KTP. Makasih ya Titis informasinya.

    BalasHapus
  11. Jadi antisipasi datang lebih awal biar nggak ngantri panjang perlu juga ya, plus bawa minum atau camilan biar gak laper

    BalasHapus
  12. Pelayanan publik dari kantor-kantor pemerintah di negara kita masih belum maksimal dan sering mengecewakan. Cenderung tidak profesional dan lelet. Beda dengan layanan jasa di bidang perhotelan ya. Rata-rata resepsionis hotel atau staff lainnya ramah-ramah.

    BalasHapus

Yuk berkomentar di blog saya, saling berbagi informasi untuk orang lain juga :)

Mohon untuk tidak berkomentar dengan menggunakan link hidup :)

Terima kasih sudah berkunjung, tunggu kunjungan balik saya di blog kalian ya :D